LAMPUNGKU39NEWS- Aparatur Sipil Negara bisa menjadi suatu individu atau sekelompok yang mengganggu jalannya demokrasi jujur dan berkeadilan atau bahasa kasarnya membuat resah salah satu calon Pilkada tahun 2024, karena itu perlu peran aktif dari warga untuk turut memantau gerakan kampanye terselubung ini.
Sudah jelas bahwa berdasar surat edaran yang bertandatangan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana pada 7 September 2024 tertulis larangan ASN untuk turut berkampanye.
Baik ikut kampanye apalagi menggunakan fasilitas negara hingga memberi intruksi untuk memenangkan calon kepala daerah, meskipun itu atasannya sendiri.
Segera laporkan kepada Pengawas Pemilu terdekat jika menemukan indikasi ASN melanggar larangan tersebut.
Juga segera laporkan kepada Pengawas Pemilu sekitar jika menemukan indikasi ASN mengumpulkan dan menyerahkan surat dukungan atau foto kopi KTP hingga Surat Keterangan Tanda Penduduk untuk menguatkan dukungan suara kepada salah satu kontestan Pilkada.***